Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara BPIP Diduga 'Paksa' Paskibraka Lepas Jilbab

BPIP diduga 'memaksa' anggota Paskibraka menanggalkan jilbab saat melaksanakan tugas.
Akbar Evandio, Newswire
Akbar Evandio & Newswire - Bisnis.com
Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:30
Persiapan Paskibraka Menuju Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Nusantara/Otorita IKN
Persiapan Paskibraka Menuju Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di Nusantara/Otorita IKN

Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengenai tata cara pakaian pasukan pengibar bendera pusaka alias paskibraka menuai polemik. Edaran itu dituding membatasi bahkan memaksa anggota paskibraka perempuan menanggalkan jilbabnya.

Adapun beleid itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP No.35/2024 yang diterbitkan dalam rangka untuk menjaga kesakralan, wibawa dan kedisiplinan anggota paskibraka. Aturan itu mengatur standar pakaian maupun atribut yang dikenakan oleh pasukan tersebut.

Polemik muncul karena, dalam beleid itu diatur ketentuan mengenai pengenaan pakaian dan atribut untuk paskibraka perempuan. Paskibraka perempuan wajib untuk mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 cm di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Sejatinya beleid itu tidak secara eksplisit melarang penggunaan jilbab bagi anggota paskibraka perempuan. Hanya saja, kalau melihat gambar pakaian yang tercantum dalam beleid itu, BPIP atau dalam hal ini pemerintah, tidak menyediakan pilihan bagi anggota paskibraka untuk mengenakan jilbab saat menjalankan tugas sebagai negara.

Poin inilah yang kemudian dianggap memaksa anggota paskibraka perempuan melepas jilbab. Sejumlah pihak kemudian mendorong supaya pemerintah atau BPIP meninjau kembali ketentuan tentang pengenaan pakaian bagi Paskibraka perempuan.

Apalagi isu itu kemudian berkembang. Muncul tudingan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mencederai keberagaman dan bisa menggoyang kerukunan umat beragama.

Padahal, Data Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama memaparkan bahwa indeks kerukunan umat beragama di Indonesia selama kurun waktu 2015-2023 relatif terjaga dengan baik. Rata-rata indeks KUB selama tahun tersebut adalah 72,87% atau relatif baik.

Tanggapan Banyak Pihak

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, misalnya, telah mendorong agar polemik tersebut segera dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya. Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat Nilai Pancasila baginya sangat penting.

"Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais."

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka dengan menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

"BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, non diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono dilansir dari Antara.

Di sisi lain, organisasi masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyampaikan, aturan tersebut juga membuat BPIP tidak patuh dan melanggar konstitusi dan Pancasila.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil dan tak beradab," tegasnya.

Tak Ada Pemaksaan

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan tidak pernah memaksakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran di Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab Paskibraka tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. Sehingga, tak ada sama sekali unsur pemaksaan.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya dalam keterangan pers di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, dia pun memerinci bahwa setiap pengenaan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka merupakan tindakan sukarela.

Penyebabnya, dia menjelaskan langkah tersebut diambil para petugas guna rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa terkait dengan antisipasi petugas yang mengenakan jilbab, maka BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Menurutnya, aturan itu diterbitkan guna menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut.

Kendati demikian, dia memahami bahwa Indonesia yang memiliki suku dan agama yang berbeda, maka terbitlah aturan Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," pungkas Yudian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio & Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper