Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat menghormati keyakinan dari setiap petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang memakai jilbab.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko meminta agar ada solusi terbaik dari fenomena paskibraka putri yang melepaskan jilbab saat pengukuhan di depan Presiden Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat menghormati keyakinan dari setiap petugas.
“Kalau dari Pak Presiden Jokowi, bagaimana upaya kita untuk menghormati keyakinan dari para peserta, saya pikir itu yang perlu dipikirkan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/8/2024).
Meski demikian, Moeldoko irit bicara saat ditanyakan mengenai potensi Paskibraka akan diperbolehkan mengenakan hijab saat pelaksanaan Upacara Bendera di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Oh, saya tidak terlibat di situ ya nanti kita mesti tergantung bagaimana BPIP. Ada pembinanya juga di situ, nanti pasti akan mencari solusi yang terbaik,” pungkas Moeldoko.
Baca Juga
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memastikan tidak pernah memaksakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran di Upacara HUT Ke-79 RI.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa momen pelepasan hijab atau jilbab Paskibraka tersebut merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas. Sehingga, tak ada sama sekali unsur pemaksaan.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya dalam keterangan pers di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut, dia pun memerinci bahwa setiap pengenaan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka saat pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka merupakan tindakan sukarela.
Penyebabnya, dia menjelaskan langkah tersebut diambil para petugas guna rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.
Dia mengatakan bahwa terkait dengan antisipasi petugas yang mengenakan jilbab, maka BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Menurutnya, aturan itu diterbitkan guna menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut.
Kendati demikian, dia memahami bahwa Indonesia yang memiliki suku dan agama yang berbeda, maka terbitlah aturan Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Hal itu menandakan Paskibraka memahami konsekuensi mereka mendaftar.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," pungkas Yudian.