Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa makna kemerdekaan adalah merdeka bernegara juga merdeka dalam menikmati hak asasi manusia (HAM), termasuk menggunakan jilbab.
Menurut Mahfud contoh kecilnya adalah kemerdekaan untuk mengenakan jilbab dan tidak beriilbab yang tak boleh dilarang dan tak perlu diwajibkan.
“Merdeka berjilbab itu hasil perjuangan yang tidak mudah. Dulu orang berjilbab itu diejek sebagai anak madrenges, anak madrasah [lulusan sekolah agama di kampung] yang bodoh dan terbelakang padahal mereka cerdas-cerdas,” kata Mahfud di Instragam dikutip pada Sabtu (17/8/2024).
Di era orde baru, saat Daoed Joesoef menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 1978-1983, kenang Mahfud, bahkan pernah ada larangan anak-anak masuk sekolah memakai jilbab. Dari sana, protes-protes bermunculan dari lapisan masyarakat. Mahfud menyebut barulah di era reformasi memakai jilbab menjadi bagian dari kemerdekaan berkeyakinan. Munculah para ibu profesor di kampus-kampus, ibu pejabat atau isteri pejabat banyak yang bejilbab saat berkantor.
Mahfud juga menyinggung bahwa di kepolisian RI, para polwan pun boleh berjilbab dalam tugas di lapangan.
“Bahkan pada era Kapolri Soetarman model pakaian jilbab polwan disahkan secara resmi dan kita banyak melihat polwan berjilbab di berbagai tempat,” katanya.
Baca Juga
Mahfud mengatakan bahwa saat ini masih ada saja yang menganggap pemakai jilbab sebagai ektremis-radikal. Sama halnya, jika ada bapak pejabat, rektor, profesor membawa sajadah dan memakai baju koko serta bersongkok lalu ada yang menuduh radikal ektremis dan anti Pancasila dan anti NKRI.
Padahal, menurutnya mereka adalah pecinta dan pembela Pancasila dan NKRI vana sedang menerapkan kesalihan atau kebaikan menurut keyakinannya tanpa melanggar konstitusi dan hukum.
“Banyak yang tidak bisa membedakan antara ekstremis-radikal dan orang salih, yang taat beragama,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan di Indonesia merdeka berdasar konstitusi ini, tidak boleh ada kewajiban maupun larangan terhadap orang mau berjilbab atau tidak.
“Jilbab tidak diwajibkan tetapi juga tak boleh dilarang seperti halnya kita tidak boleh melarang orang memakai rok, jas, atau baju batik,” tandasnya.