Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Paskibraka Lepas Hijab, Apa Hukumnya Melepas Hijab demi Pekerjaan menurut Islam?

Belakangan tengah viral sejumlah Paskibraka diduga dipaksa melepas hijab. Apa hukum melapas hijab menurut Islam?
Presiden Joko Widodo (kiri), menyerahkan Bendera Merah Putih kepada anggota Paskibraka Maria Felicia Gunawan, saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-70 Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015). Bisnis
Presiden Joko Widodo (kiri), menyerahkan Bendera Merah Putih kepada anggota Paskibraka Maria Felicia Gunawan, saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-70 Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2015). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan tengah viral sejumlah Paskibraka diduga dipaksa melepas hijab. Lantas, apa hukum melepas hijab menurut Islam?

Dugaan pelarangan penggunaan hijab ini mencuat setelah beredar foto anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8/2024).

Jika dilihat dari foto yang viral, terlihat tidak ada Paskibraka wanita yang memakai hijab, termasuk delegasi dari Sumatera Barat dan Aceh yang sebelumnya mengenakan hijab.

Hal inilah yang kemudian membuat netizen marah dan menganggap pihak terkait sudah melakukan diskriminasi kepada paskibraka yang berhijab.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi menilai bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform [seragam],” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Meski demikian, saat ini BPIP telah memperbolehkan Paskibraka menggunakan hijab ketika bertugas.

Apa hukum melepas hijab dalam Islam?

Aturan mengenakan hijab bagi perempuan muslim yang sudah baligh tertuang dalam QS. Al-Ahzab: 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka,’ yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Ahzab: 59).

Sementara hukum orang yang suka melepas pasang hijab dijelaskan dalam QS. An-Nissa: 140 sebagai orang munafik dan kafir.

“Dan sungguh Allah telah menurukan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentu kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam.” (QS. An-Nissa: 140).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper