Bisnis.com, JAKARTA - Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri kembali mengenakan jilbabusai adanya larangan berdasarkan keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sempat menuai polemik.
Dalam unggahan di Instagram resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), paskibraka putri yang sebelumnya dipaksa melepaskan jilbab pada pengukuhan di IKN kini sudah mengenakan kembali.
Kini, balutan kain untuk menutupi rambut, telinga hingga leher khas wanita muslim itu sudah dikenakan kembali paskibraka putri. Nampak, sejumlah paskibraka yang mengenakan jilbab itu melaksanakan persiapan gladi bersih upacara di IKN.
"Setelah dikukuhkan oleh Presiden RI @jokowi kemarin, Para Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 hari ini bersiap untuk mengikuti gladi bersih I di Halaman Istana Negara Nusantara," tulis @bpipri, dikutip Jumat (16/8/2024).
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, polemik pengenaan jilbab ini terjadi usai pengukuhan paskibraka di IKN pada (13/8/2024). Wasekjen PPI Irwan Indra mengungkapkan bahwa ada 18 anggota Paskibraka 2024 putri yang terpaksa tidak menggunakan hijab saat upacara pengukuhan itu.
Kemudian, BPIP dituding memaksa Paskibraka putri untuk melepas jilbab saat bertugas dalam acara pengukuhan dan pengibaran di Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi, yang menyebut pelepasan hijab atau jilbab merupakan tindakan yang sukarela dilakukan oleh petugas.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujarnya dalam keterangan pers di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024).
Kepala BPIP Minta Maaf
Selang sehari kemudian, Yudian Wahyudi mengoreksi pernyataannya itu dan meminta maaf atas kegaduhan terkait anggota pasukan pengibar bendera pusaka putri yang harus melepas jilbab.
Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Heru Budi Hartono. BPIP kini memperbolehkan paskibraka putri tanpa harus melepaskan jilbabnya saat bertugas di upacara.
"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara," dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).