BISNIS.COM, JAKARTA—Sidang praperadilan terkait laporan SMS bernada ancaman terhadap mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang dilayangkan Antasari Azhar terhadap Kapolri Jenderal Timur Pradopo akan memasuki tahap akhir.
Koordinator tim Advokasi Antasari Boyamin Saiman mengatakan sidang yang digelar pagi ini beragenda Kesimpulan dari kedua belah pihak antara Pemohon Antasari Azhar dan Termohon Kapolri Timur Pradopo yang diwakili Divisi Hukum Mabes Polri.
"Sidang digelar pukul 10:00 Wib beragenda kesimpulan dari kedua belah pihak," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2013).
Setelah agenda kesimpulan diberikan kedua belah pihak, hakim tunggal Didik Setio Handono selanjutnya akan memberikan putusan pada sidang selanjutnya pada Jumat (14/6) besok.
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berharap hakim dapat memutus secara adil. Dia juga optimis perkara tersebut dapat dimenangkan olehnya.
"Saya optimis jika hakim mengabulkan gugatan saya ini," kata Antasari.