Kabar24.com, JAKARTA — “Itu hoaks,” kata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat dikonfirmasi Bisnis soal namanya yang banyak disebut bakal masuk sebagai anggota Dewan Pangawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok dengan karakternya yang lugas dan keras saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, dianggap oleh sejumlah kalangan layak duduk sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang akan dipilih Presiden Joko Widodo.
Setidaknya ada dua tokoh yang menjadi pergunjingan media sosial mengenai sosok Dewas KPK. Selain Ahok, nama lain yang dianggap cocok adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Publik boleh saja berharap, namun regulasi yang mengatur tentang Dewas KPK sudah menyingkirkan kedua nama itu sejak awal.
Salah satu syarat Dewas KPK sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur bahwa calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.
Dari sisi aturan itu saja, Antasari misalnya, sudah tidak mungkin bisa diangkat oleh Presiden karena pernah divonis 18 tahun penjara, meski pada akhirnya mendapat grasi d ari Presiden Joko Widodo pada 2017.
Demikian juga dengan Ahok. Kendati divonis di bawah 5 tahun karena kasus penodaan agama, rasanya juga terlalu riskan dana akan mendapat resistensi publik apabila memaksakan namanya dipilih sebagai anggota Dewas KPK.
Di luar itu, ada nama mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pemilihan Presiden 2019, Yusril Ihza Mahendra yang juga digulirkan untuk dipilih. Posisi Yusril sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) juga bertentangan dengan syarat yang diatur UU.
Beberapa nama tokoh senior seperti Emil Salim (mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden), Muladi (Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional), Syafii Maarif (mantan Ketua PP Muhammadiyah), Andi Hamzah (Guru besar Ilmu Pidana), juga mulai disebut-sebut.
Anggota Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS Nasir Djamil menyatakan bahwa kriteria calon anggota Dewas KPK telah diatur melalui UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kriteria dewan pengawas sudah diatur dalam undang-undang tidak pernah diancam pidana 5 tahun,” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (6/11).
Selain itu, Nasir menjelaskan bahwa para calon Dewas KPK harus memiliki integritas moral dan keteladanan.
“Jadi dalam undang-undang itu kata kuncinya integritas moral dan keteladanan. Saya tidak menunjuk nama. Tinggal Presdien cari siapa yang memiliki integritas moral dan keteladanan. Apakah itu ada di kampus-kampus atau perguruan tinggi atau ada di tempat lain,” jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kompetensi yang dimiliki oleh calon Dewas KPK harus lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai di lingkungan lembaga antirasuah itu.
Apalagi, anggota dewas tidak tersentuh Pasal 36 UU KPK yang intinya menjelaskan larangan menjadi komisaris, pengurus, atau direksi suatu perseroan.
Pasal yang sama mengatur larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK, apa pun alasannya.
Febri menjelaskan bahwa pasal itu menyasar pimpinan KPK dan pegawai lainnya, tidak pada anggota Dewas.
"Padahal semestinya standar untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya," kata Febri.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut perlu menjadi perhatian agar pemilihan anggota Dewas KPK dapat membantu pelaksanaan tugas komisi antikorupsi. Kapasitas pengetahuan dan integritas yang tinggi dinilai penting dimiliki pegawai KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi.
"Apalagi orang-orang yang akan melakukan pengawasan terhadap kerja KPK," kata dia.
Febri mengakui bahwa lembaga antirasuah sebetulnya terbuka dengan sistem pengawasan apa pun. Hanya saja, perdebatan muncul soal dewas yang wewenangnya justru masuk pada wilayah teknis penegakan hukum seperti dalam hal perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
"Jadi intinya harapan KPK kalau ada pemilihan pejabat-pejabat baru apalagi untuk KPK maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama.”
Laporan : Amanda K. Wardhani/Fenny Freycinetia/Ilham Budhiman/Jaffry P. Prakoso/Rayful Mudassir)