Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ahok mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).
Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail soal materi pernyataan yang dilayangkan penyidik terhadapnya. Meskipun begitu, Ahok menyatakan bahwa keterangannya itu diharapkan dapat membantu penyidik Kortastipidkor Polri.
"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," pungkasnya.
Sebagai informasi, korps teranyar Polri tersebut telah meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan setelah mengantongi minimal dua alat bukti.
Baca Juga
Kasus yang naik sidik itu berkaitan dengan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015. Kasus rasuah itu berpotensi merugikan negara Rp649 miliar.
Dalam kasus tersebut, Polri sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.