Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi membantah tuduhan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Menurut Untung, tuduhan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mengeksekusi uang sitaan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra alam perkara tindak pidana korupsi cessie Bank Bali tidak benar.
Untung yang saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengemukakan pihaknya sudah mengeksekusi uang hasil korupsi Djoko Tjandra sebesar Rp546 miliar dan disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
"Perlu saya sampaikan bahwa berkaitan dengan proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Lalu perlu saya sampaikan juga bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa, uang sekitar Rp546 miliar telah disetorkan lewat RTGS langsung ke kas perbendaharaan negara di Kemenkeu," tutur Untung, Selasa (25/8/2020).
Untung juga mengaku memiliki sejumlah bukti kuat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyetorkan uang Rp546 miliar tersebut ke kas negara.
Menurut Untung, beberapa bukti yang dimilikinya antara lain BAP yang ditandatangani salah satu Pejabat Bank Permata yang waktu itu dititipi uang tersebut, lalu bukti setoran uang sebesar Rp546 miliar ke Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu serta beberapa pemberitaan media mainstream.
"Saya yang waktu itu jadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, tentunya perlu saya jelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan berita yang menyesatkan kepada masyarakat," kata Untung.
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu juga meminta publik mengecek langsung ke Kemenkeu terkait dengan uang sitaan kasus cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra tersebut.
"Silakan cek ke Kemenkeu, apakah saya selaku Kajari Jaksel waktu itu berbohong melakukan eksekusi uang sitaan itu, silakan dicek juga ke Dirjen Perbendaharaan Negara," ujarnya.
Sebelumnya, Antasari Azhar mengkritisi adanya dugaan permainan uang sitaan sebesar Rp546 miliar dalam kasus cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra. Dia sempat mempertanyakan keberadaan uang tersebut yang dituding tidak pernah dieksekusi dan disetorkan ke kas negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu dijabat Setia Untung Arimuladi.