Bisnis.com, JAKARTA – Pesan instan yang dikirim berantai ke berbagai grup dan media sosial menyebutkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas KPK.
Informasi tersebut bisa jadi hanya kabar bohong karena Presiden Jokowi masih menggodok siapa saja yang akan menjadi dewan pengawas KPK.
Meski begitu, Anggota Komisi bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyatakan jika kabar itu benar maka Ahok dan Antasari tidak layak menjadi dewan pengawas (dewas).
“Pertama kriteria dewan pengawas sudah diatur dalam undang-undang tidak pernah diancam pidana 5 tahun. Kedua, tidak pernah menjadi terpidana,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).
Nasir menjelaskan bahwa para calon dewas harus memiliki integritas moral dan keteladanan. Baginya, masih banyak sosok yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi dalam undang-undang itu kata kuncinya integritas moral dan keteladanan. Saya tidak menunjuk nama. Tinggal Presiden cari siapa yang memiliki integritas moral dan keteladanan. Apakah itu ada di kampus-kampus atau perguruan tinggi atau ada di tempat lain,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 69A tertulis ketua dan anggota dewas untuk pertama kali ditunjuk dan diangkat presiden tanpa melalui panitia seleksi.
Masih di pasal yang sama, dewas tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat, dan telah berpengalaman paling sedikit 15 tahun.
Sementara pada pasal 37D tertera dewas tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena diancam penjara paling singkat 5 tahun. Dia harus berusia sedikitnya 55 tahun serta tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai.