Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Tersangka, Daftar Pimpinan KPK yang Terjerat Kasus Hukum

Daftar Ketua KPK yang terjerat kasus hukum selain Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus pemerasan di Kementan
Firli Bahuri Tersangka, Daftar Pimpinan KPK yang Terjerat Kasus Hukum. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (14/11/2023), mengaku telah meneken surat perintah pencarian sekaligus penangkapan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Firli Bahuri Tersangka, Daftar Pimpinan KPK yang Terjerat Kasus Hukum. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (14/11/2023), mengaku telah meneken surat perintah pencarian sekaligus penangkapan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Firli bukan satu-satunya pimpinan KPK yang pernah menjadi tersangka. 

Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada pimpinan KPK di setiap periodenya yang ditetapkan tersangka dalam suatu kasus pidana. Ada yang kasusnya dikesampingkan (deponering), tetapi ada juga yang sampai berujung hingga mendekam di balik jeruji besi.

Antasari Azhar

Pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum dan berujung ke jeruji besi adalah mantan Ketua KPK periode 2007-2009 Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK periode kedua itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun pada kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Vonis terhadap Antasari dijatuhkan pada 2009 silam. Namun, mantan Jaksa itu bebas bersyarat pada 10 November 2016 setelah menjalani dua pertiga masa kurungannya.

Bibit-Chandra

Selanjutnya, rekan sesama pimpinan KPK Antasari, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah juga tersangkut kasus pidana. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi salah satu jilid dari sekian konflik KPK-Polri yang terkenal dengan istilah Cicak vs Buaya. 

Kasus Bibit-Chandra itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK dan dugaan suap pada penanganan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian pada tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

Kasus tersebut bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada era Mahfud MD, lantaran Bibit-Chandra mengajukan uji materi terhadap pasal 32 ayat (1) huruf c UU No.30/2002 tentang KPK. Akhirnya, pada 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai deponering keduanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Muhammad Amari menegaskan pihaknya memilih deponeering untuk kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah.

"Kalau sikap [soal kasus dua pimpinan KPK] sudah ada, kami pilih deponeering [penyampingan perkara demi kepentingan umum]," ujarnya, Senin (25/10/2010), dilansir dari Solopos. 

Abraham Samad

Selanjutnya, Cicak vs. Buaya berlanjut ketika kepemimpinan KPK era Abraham Samad 2011-2015. Komisi antirasuah kembali bersitegang dengan Korps Bhayangkara, usai penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Budi alias BG saat itu merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, BG memenangkan praperadilan. Singkat cerita, BG sampai dengan saat ini menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakilnya yakni Bambang Widjojanto saat itu dinilai mendapatkan serangan balasan. 

Keduanya ditetapkan tersangka. Samad ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi, sedangkan Bambang atau BW diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK. 

Samad dan BW sempat dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi. Namun, akhirnya kasus tersebut juga dikesampingkan atau deponering oleh Kejagung pada 2016. 

Firli Bahuri

Sebagaimana kasus-kasus pimpinan KPK sebelumnya, Firli kini telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, suap hingga gratifikasi pada penanganan kasus Kementan. Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa. 

Dua rumahnya pun digeledah oleh penyidik, dan sejumlah barang miliknya telah disita termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023). 

"Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023), malam.

Ironinya, kasus Kementan yang ditangani Firli sebagai pimpinan KPK juga berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh bekas Mentan SYL. Politisi Nasdem itu diduga memeras pegawai maupun pejabat di Kementan, menerima gratifikasi, hingga melakukan pencucian uang. 

Namun, dalam perjalanan kasusnya, foto pertemuan SYL dan Firli di lapangan badminton pada Maret 2022 terkuak. Foto itu pun menjadi salah satu bukti yang digunakan dalam penyidikan oleh Polda Metro Jaya, maupun di Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran etik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper