Bisnis.com, JAKARTA — Sidang pertama untuk kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berakhir setelah empat menit pada Selasa (14/1/2025) karena ketidakhadirannya. Mahkamah Konstitusi juga menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan satu dari delapan hakim dari persidangan.
Mengutip Kantor Berita Yonhap, sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (16/1/2025) pukul 14.00 waktu setempat, dan pengadilan akan melanjutkan persidangan terlepas dari apakah Yoon hadir atau tidak, kata penjabat Presiden Pengadilan Moon Hyung-bae.
Sidang pada hari ini diadakan tepat sebulan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Yoon atas penerapan darurat militer yang berlaku dalam jangka pendek pada tanggal 3 Desember.
Pengacara Yoon sebelumnya mengatakan presiden yang telah diskors dari tugasnya itu tidak akan menghadiri sidang karena kekhawatiran tentang keselamatan pribadinya. Hal tersebut menyusul upaya penyidik untuk menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan keputusan darurat militernya.
Moon mengatakan pengadilan memutuskan untuk menolak permintaan Yoon untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim—Chung Kye-sun—dari persidangan. Keputusan itu bulat di antara tujuh hakim lainnya, katanya.
Pengacara Yoon telah menuntut pengecualian Chung, dengan alasan kekhawatiran pekerjaan masa lalunya sebagai pemimpin masyarakat penelitian hukum progresif dapat merusak peluang putusan yang adil.
Baca Juga
Moon juga mengatakan pengadilan menolak keberatan Yoon atas penetapan lima tanggal sidang secara serentak oleh pengadilan, dengan mengatakan keputusan tersebut dibuat berdasarkan hukum dan peraturan yang mengatur Mahkamah Konstitusi, bukan pengadilan pidana.
Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulan Yoon sejak hari menerima kasus tersebut pada 14 Desember 2024.
Jika didukung, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari. Jika dicopot, dia akan diangkat kembali.
Majelis Nasional, yang bertindak sebagai jaksa dalam kasus tersebut, meminta lima saksi untuk diadili pada Senin kemarin.
Saksi-saksi tersebut adalah Hong Jang-won, mantan wakil direktur pertama Badan Intelijen Nasional; Cho Ji-ho, komisaris jenderal Badan Kepolisian Nasional; Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat; Letnan Jenderal Lee Jin-woo, komandan Komando Pertahanan Ibu Kota; dan Letnan Jenderal Yeo In-hyung, kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan.