BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri mengaku mendapati keterlambatan surat pemberitahuan yang menyebabkan pihaknya tidak dapat turut hadir dalam sidang praperadilan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
“Dari pihak kami yang mewakili dari Divisi Hukum [Polri] itu [mereka] terlambat menerimanya sehingga untuk datang kesitu sudah tidak mungkin,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Agus Rianto, Jumat (31/5/2013).
Sidang praperadilan tersebut terpaksa ditunda selama dua kali oleh pihak pengadilan, karena ketikhadiran Polri sebagai pihak terlapor.
Dia menegaskan pihaknya tidak berniat mengabaikan perintah surat pemberitahuan untuk tidak menghadiri persidangan tersebut.
Menurutnya, siapapun yang berhadapan di muka hukum harus patuh dan taat kepada hukum, termasuk aparat Kepolisian yang menyadari bahwa kewajiban itu berlaku bagi semua.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf masyarakat dan pengadilan. Kami tidak ada niat mengabaikan dan kami juga serius menghadapinya,” tegasnya.
Polri juga menekankan pihaknya siap mempertanggung jawabkan setiap tindakan yang dilakukan kepada publik melalui pengadilan dan mekanisme hukum yang ada.
“Tapi yg perlu kami sampaikan dan laporkan, pemberitahuan tersebut terlambat diterima dalam hal ini kan Polri itu surat melalui jalur-jalur yang sudah diharuskan dari mekanisme yang ada ya,”