Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Hasil Sengketa Pilkada di MK: 270 Gugur, 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan 270 perkara sengketa Pilkada 2024 gugur, sementara 40 perkara lanjut ke sidang pembuktian.
Newswire, Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 6 Februari 2025 | 11:52
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./tom.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./tom.

Gugatan Sengketa Pilkada yang Ditolak MK 

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Suhartoyo menegaskan paslon Vicky Prasetyo-Suwendi mengajukan gugatan sengketa pilbup Pemalang lewat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh MK, sehingga PHPU yang diajukan paslon dari PKB tersebut tidak bisa diadili di MK.

"Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tutur Suhartoyo di Jakarta, Rabu (5/2).

Seperti diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.

Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memeroleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang 3 Desember 2024 lalu.

Vicky mengajukan gugatan tersebut karena tidak terima dikalahkan oleh politik uang yang terjadi saat Pilkada Pemalang tengah berlangsung.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (Sumut) bakal menetapkan hasil pemilihan Gubernur Sumatra Utara usai MK menolak gugatan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Hal itu dikonfirmasi Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui pesan singkat.

"Iya. Akan digelar penetapan [hasil Pilgubsu] hari ini di Grand Mercure jam 4 sore," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

Agenda penetapan hasil Pilgubsu baru dapat dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi (M) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Putusan MK Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam agenda penetapan sore nanti, Agus mengatakan pihaknya mengundang kedua pasangan yang bertarung dalam Pilgubsu kemarin. 

"Kedua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1, M Bobby Afif Nasution-Surya, dan pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya kami undang," tambah Agus Arifin.

Sebelumnya, KPU Sumut belum dapat melakukan penetapan hasil Pilgubsu Tahun 2024 meski Pasangan Calon Nomor Urut 01 Bobby Nasution dan Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara dari 5.654.922 suara sah.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper