Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo-Suwendi kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan paslon Vicky Prasetyo-Suwendi mengajukan gugatan sengketa pilbup Pemalang lewat dari tenggat waktu yang ditentukan oleh MK, sehingga PHPU yang diajukan paslon dari PKB tersebut tidak bisa diadili di MK.
"Mengadili, dalam pokok permohonan perkara nomor 115/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tutur Suhartoyo di Jakarta, Rabu (5/2).
Baca Juga
Seperti diketahui, Pilkada Pemalang 2024 diikuti tiga paslon. Berdasarkan data dari KPUD Pemalang, Paslon nomor 1 Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi meraih 19,39 persen atau 121.158 suara.
Paslon nomor 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memeroleh 36,10% atau 225.503 suara, sementara paslon nomor 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes meraih 44,51% atau 278.043. Hasil tersebut diumumkan KPUD Pemalang 3 Desember 2024 lalu.
Vicky mengajukan gugatan tersebut karena tidak terima dikalahkan oleh politik uang yang terjadi saat Pilkada Pemalang tengah berlangsung.