7. Kasus LNG Pertamina
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun atas kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina pada periode 2011-2021.
Kasus ini melibatkan perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christie Liquefaction, LLC (CCL). Kasus tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$113,83 juta.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina. Kedua tersangka tersebut berinisial Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Yenni merupakan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani dan Hari selaku Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Adapun, KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu.
Baca Juga
Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina.
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS.
8. Kasus Dugaan Korupsi Perkapalan
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi soal pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020. Penyidikan itu dilakukan pada 2023.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat pembayaran fiktif yang membuat kerugian negara sebesar miliaran rupiah.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menduga asuransi fiktif ini terkait dengan jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka hingga isi kapal.
Selain itu, asuransi fiktif ini termasuk dalam jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam hingga pencemaran laut. Adapun, layanan asuransi yang diduga fiktif kaitan dengan asuransi marine hull, termasuk pula asuransi wreck removal and pollution.