Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU BUMN Beri Kewenangan 'Superior' Erick Thohir Awasi Danantara

RUU BUMN memberikan kewenangan besar kepada menteri BUMN untuk mengawasi Badan Pengelola Investasi.
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pemaparan dalam acara MINDialogue: Hilirisasi dan Industrialisasi Strategi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pemaparan dalam acara MINDialogue: Hilirisasi dan Industrialisasi Strategi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah membagi kewenangan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam rancangan amandemen Undang-undang BUMN. 

RUU BUMN telah secara tegas memberikan mandat kepada BPI Danantara untuk menjalankan sebagian kewenangan menteri dalam mengelola BUMN. Penegasan itu tertuang dalam penambahan pasal 3 mulai dari huruf a hingga huruf Z.

Namun mengenai perbedaan tugas dan fungsi menteri dan badan dalam pengelolaan BUMN diatur dalam Pasal 3A, Pasal 3B, dan BC. Pasal 3A memberikan penegasan bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan tersebut kemudian didelegasikan kepada menteri.

Namun pasal 3A khususnya ayat 3 memberikan penjelasan bahwa tugas pengelolaan BUMN itu sebagian didelegasikan kepada Badan. Badan yang dimaksud diawasi oleh menteri dan wajib melaporkan kepada presiden. 

Adapun tugas dan peran Menteri BUMN dalam rancangan beleid itu diatur dalam Pasal 3B. Pasal itu menjelaskan bahwa nantinya menteri hanya akan bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Selain itu, menteri juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan. 

Terkait dengan kebijakan pengelolaan BUMN, RUU BUMN merinci 10 tugas pokok menteri. Pertama, menetapkan arah kebijakan umum BUMN. Kedua, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN. Ketiga, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN. Keempat, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama.

Kelima, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keenam, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN. Ketujuh, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional. 

Kedelapan, mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi. Kesembilan, elakukan pemeriksaan terhadap Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN. Kesepuluh, kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Semetara itu terkait dengan kewenangan menteri untuk mengawasi Badan Pengelola Investasi, RUU itu memberikan kewenangan menteri yang secara sederhana bisa dirangkum dalam 6 poin.

Keenam poin itu mencakup kewenangan untuk menetapkan arah kebijakan umum Badan, menetapkan kebijakan tata kelola Badan, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, mengesahkan rencana kerja dan Anggaran Perusahaan Badan.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Badan dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Kewenangan Badan Pengelola Investasi 

Sementara itu, Badan Pengelola Investasi nantinya akan melaksanakan sebagian tugas Menteri dalam pengelolaan BUMN. Klausul Pasal 3D RUU BUMN berbunyi sebagai berikut: 

Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan.

Pasal 3 E kemudian lebih mempertegas tugas Badan Pengelola Investasi dalam pengelolaan BUMN. Ada enam poin yang menjadi tugas pokok Badan Pengelola Investasi jika mengacu kepada DIM tersebut.

Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan. Keempat, membentuk holding Investasi, holding operasional, dan BUMN. 

Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional. Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper