Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur. Ronald Tannur adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa Ronald ditangkap di Perumahan Victoria Regency yang berlokasi di Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB," ujarnya saat dihubungi, Minggu (27/10/2024).
Harli menambahkan, penangkapan Ronald itu berkaitan dengan vonis Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan.
Adapun, Harli juga menyatakan bahwa Ronald saat ini telah diamankan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejati Jatim.
"Ditangkap atas putusan MA [terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini]. Saat ini yang bersangkutan [Ronald] sudah dibawa ke Kejati Jatim," tambahnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, MA sebelumnya telah menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Berdasarkan amar putusan MA itu, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama lima tahun.
Adapun, dalam vonis bebas ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka di antaranya tiga hakim yang memberikan vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selanjutnya, eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut jadi tersangka dalam kasus dugaan suap Ronald Tannur.