Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Urus Kasasi Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka./Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka./Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar dan penasihat Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan pemufakatan jahat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengemukakan bahwa peran tersangka Lisa Rahmat dalam perkara suap tersebut adalah menyuap tersangka Zarof Ricar sebesar Rp5 miliar. 

Menurut Qohar, uang sebesar Rp5 miliar itu digunakan oleh tersangka Zarof Ricar untuk mengkondisikan vonis kasasi yang ditangani oleh hakim berinisial S, A dan S.

"Jadi dari pengakuan tersangka ZR, dia akui sudah berkomunikasi dan menemui salah satu hakim. Namun, saat kami lakukan penindakan, uang itu masih ada di dalam amplop," tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Qohar menjelaskan bahwa tim penyidik kini sedang mendalami sumber uang Rp5 miliar tersebut. Menurutnya, siapapun yang ikut dan terlibat terkait uang Rp5 miliar itu bakal diseret. 

Menurutnya dari fakta dan alat bukti yang ditemukan tim penyidik, baru diketahui bahwa pemberian uang Rp5 miliar itu dari tersangka Lisa untuk fee tersangka Zarof Ricar untuk pengkondisian hakim MA.

"Tersangka ZR dijanjikan Rp1 miliar sebagai imbalan atas pengkondisian penanganan perkara di tingkat kasasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper