Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga oknum hakim Pengadilan Surabaya (PN Surabaya) dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Salah satu hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung yakni Erintuah Damanik (ED).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya sempat menggeledah kediaman Erintuah di Surabaya dan Semarang sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Penggeledahan di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di apartemen Gunawangsa dan di perumahan BSB Mijen, Semarang," ujarnya di Kejagung, Rabu (22/10/2024).
Qohar juga merincikan sejumlah uang yang telah disita pihaknya yakni uang tunai Rp97,5 juta, SGD32.300, US$6.000 dan Ringgit Malaysia 35.992,25 sen. Selain itu, penyidik juga turut menyita barang bukti elektronik.
Lalu, bagaimana profil Hakim Erintuah Damanik?
Dikutip dari situs PN Surabaya, Erintuah saat ini menjabat sebagai hakim Kelas 1A Khusus, dengan jabatan Pembina Utama Madya.
Baca Juga
Pria kelahiran 24 Juli 1961 ini sempat bertugas di PN Medan pada 2019. Dia juga sempat memutus terdakwa Zuraida Hanum (41) atas kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin, Hakim PN Medan.
Adapun, Erintuah Damanik memiliki total kekayaan sebesar Rp8,2 miliar. Berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), Erintuah memiliki aset tanah dan bangunan sebanyak Rp3,3 miliar.
Aset tanah dan bangunan itu tersebar di Merangin, Pontianak, dan Semarang. Kemudian, Erintuah juga memiliki alat dan transportasi Rp730 juta.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya Rp634 juta, kas dan setara kas Rp3,5 miliar. Adapun, Erintuah juga tercatat tak memiliki utang.