Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mendalami temuan uang dolar Amerika Serikat yang diduga untuk kasasi pada kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Berdasarkan video yang diterima Bisnis pada (23/10/2024), uang tunai dolar itu ditemukan di salah satu lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami terkait dengan temuan penyidik tersebut.
"Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/10/2024).
Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada enam lokasi di kediaman empat tersangka yang telah dilakukan penggeledahan. Penggeledahan itu dilakukan di Surabaya, Semarang dan Jakarta.
Dalam penggeledahan itu, terdapat sejumlah uang tunai miliaran dengan sejumlah pecahan rupiah, dolar hingga yen yang disita Kejagung. Totalnya, mencapai Rp20 miliar.
Baca Juga
Selain itu, catatan transaksi hingga barang bukti elektronik turut disita penyidik Kejagung di kasus dugaan suap ini.
“Dari penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Ringgit Malaysia hingga yen serta barang bukti elektronik,” tutur Harli.
Sebagai informasi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) juga turut jadi tersangka dalam kasus ini.