Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga orang hakim dimaksud yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) serta Heru Hanindyo (HH).
"Maka secara adminstrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya, ketiganya bakal diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat apabila dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga Hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," kata Yanto.
Adapun MA, terang Yanto, merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa itu dinilai menciderai kebahagiaan dan rasa syukur seluruh hakim setelah peningkatan tunjangan hakim oleh pemerintah.
Baca Juga
Seperti diketahui, para hakim di Indonesia sebelumnya menuntut pemerintah agar menaikkan kesejahteraan mereka lantaran 12 tahun lamanya tidak mengalami kenaikan gaji.
Pemerintah belum lama ini kemudian menyetujui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dengan PP No.44/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.94/2012.
"Terhadap peristiwa ini, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagian dan rasa syukur hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan jabatan hakim," ucap Yanto.
Penanganan 3 Hakim
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ketiganya ditangkap kemarin, Rabu (23/10/2024).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga hakim itu sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung turut menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas ini.
"Pada hari ini 24 Oktober 2024, jaksa penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M dan satu orang pengacara LR sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Tidak hanya itu, penyidik Jampidsus di Korps Adhyaksa itu juga menyita uang senilai Rp20 miliar dari kediaman empat orang tersangka dimaksud.