Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih belum bisa mengungkap sumber dana suap dari kasus dugaan korupsi pada vonis bebas Ronald Tannur.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, alasannya belum bisa mengungkap itu lantaran masih melakukan pendalaman terkait sumber dana suap tersebut.
"Nanti pada saatnya akan kami ungkap. Ini belum tahapannya. Sabar, yang pasti beri kesempatan kami untuk bekerja," ujar Abdul di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Kendati demikian, Abdul mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang miliaran di kediaman sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, uang yang telah disita tersebut diduga kuat terkait dengan kasus dugaan suap dalam vonis bebas yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya.
"Uang yang telah kami sita, diduga kuat. Bahwa uang itu berasal dari pengacara Tannur. Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Adapun, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka ini kemudian ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.