Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Hal tersebut disampaikan secara langsung jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
"Betul [menangkap hakim yang vonis bebas Ronald Tannur]," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan secara terperinci soal duduk perkara soal penangkapan tiga hakim itu. Namun, menurutnya, tiga hakim itu ditangkap terkait kasus Tannur.
"Terkait Tannur, sore ada keterangan dari Kapuspenkum," tambahnya.
Di samping itu, dalam undangan yang diterima Bisnis, Kejagung akan menggelar konferensi pers terkait kasus suap atau gratifikasi oknum Hakim PN Surabaya pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
"Penyidikan dugaan Suap/Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI," dalam undangan Jampidsus Kejagung.
Diberitakan sebelumnya, tiga hakim yang telah memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Adapun, ketiganya itu telah diberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) oleh Komisi Yudisial atau KY dalam pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim.