Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

Kejagung meminta Imigrasi mencegah Gregorius Ronald Tannur (GRT) ke luar negeri.
Ilustrasi penjara/pid polda kepri
Ilustrasi penjara/pid polda kepri

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya mengajukan permohonan pencegahan Gregorius Ronald Tannur (GRT) ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pengajuan itu dilakukan sebagai upaya kejaksaan untuk mencegah Ronald Tannur tidak kabur saat proses kasasi di MA.

"Dari update keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kita sedang melakukan proses hukum pengajuan terkait itu," ujarnya di Kejagung, Selasa (6/8/2024) malam.

Dengan demikian, kata Harli, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham untuk mengajukan cegah terhadap anak dari eks Anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur tersebut.

"Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mempersiapkan memori kasasi untuk perkara ini. Kasasi tersebut diajukan lantaran kejaksaan menilai hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti yang dilayangkan JPU.

Misalnya, dari bukti CCTV yang diajukan terkait dengan percekcokan antara Ronald dan korban. Padahal, bukti CCTV yang memperlihatkan bekas korban telah terlindas malah terkesan tidak diabaikan oleh majelis hakim.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik telah memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024).

Hakim menganggap Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dini Sera.

Putusan itu jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper