Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya mengajukan permohonan pencegahan Gregorius Ronald Tannur (GRT) ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pengajuan itu dilakukan sebagai upaya kejaksaan untuk mencegah Ronald Tannur tidak kabur saat proses kasasi di MA.
"Dari update keterangan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa kita sedang melakukan proses hukum pengajuan terkait itu," ujarnya di Kejagung, Selasa (6/8/2024) malam.
Dengan demikian, kata Harli, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Ditjen Keimigrasian Kemenkumham untuk mengajukan cegah terhadap anak dari eks Anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur tersebut.
"Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mempersiapkan memori kasasi untuk perkara ini. Kasasi tersebut diajukan lantaran kejaksaan menilai hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti yang dilayangkan JPU.
Baca Juga
Misalnya, dari bukti CCTV yang diajukan terkait dengan percekcokan antara Ronald dan korban. Padahal, bukti CCTV yang memperlihatkan bekas korban telah terlindas malah terkesan tidak diabaikan oleh majelis hakim.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik telah memvonis bebas Ronald Tannur pada Rabu (24/7/2024).
Hakim menganggap Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dini Sera.
Putusan itu jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.