Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Anulir Vonis PN Surabaya, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara!

MA telah menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdaka kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Berdasarkan amar putusan MA yang dilihat Bisnis, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana limat tahun.

"Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, - Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 tahun," dalam amar putusan MA dikutip, Rabu (23/10/2024).

Dalam putusan itu, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Soeisilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, Anggota Mahelis 2 Sutarjo dan Panitera Pengganti Yustisiana.

Adapun, hakim MA ini memutuskan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu pada Selasa (22/10/2024).

Sebagai informasi amar putusan ini telah menganulir putusan PN Surabaya yang menyatakan Ronald  tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini (29) pada Rabu (24/7/2024).

Adapun, kini tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper