Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdaka kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Berdasarkan amar putusan MA yang dilihat Bisnis, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana limat tahun.
"Kabul Kasasi Penuntut Umum - Batal Judex Facti, - Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 tahun," dalam amar putusan MA dikutip, Rabu (23/10/2024).
Dalam putusan itu, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Soeisilo, Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah, Anggota Mahelis 2 Sutarjo dan Panitera Pengganti Yustisiana.
Adapun, hakim MA ini memutuskan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu pada Selasa (22/10/2024).
Sebagai informasi amar putusan ini telah menganulir putusan PN Surabaya yang menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini (29) pada Rabu (24/7/2024).
Baca Juga
Adapun, kini tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu yakni Erintuah Damanik, dan Mangapul, dan Heru Hanindyo telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap dan gratifikasi.