Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp20 miliar dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang miliaran itu disita dari kediaman empat tersangka yakni tiga hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) serta pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR).
"Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai, dokumen, hingga elektronik," ujar Abdul di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.
Barang bukti yang kemudian disita itu antara lain, uang senilai Rp1,19 miliar, uang tunai US$451,7, uang tunai SGD 717,043 dan sejumlah catatan transaksi di kediaman LR di daerah Rungkut Surabaya.
Kemudian, di apartemen Hakim Erintuah yang berlokasi di Surabaya, Kejagung menyita Rp97,5 juta, uang tunai SGD32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992 dan barbuk elektronik.
Penyitaan itu dilakukan hingga di kediaman Hakim Mangapul di Surabaya dengan menyita uang tunai Rp21,4 juta, uang tunai US$2.000 hingga SGD32.000.
Baca Juga
Abdul Qohar menekankan, uang yang telah disita itu diduga terkait dengan suap terhadap hakim uang memvonis bebas Ronald Tannur di kasus penganiayaan Dini.
"Bahwa uang itu berasal dari pengacara Tannur. Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tuker uang asing, bagaimana catatan yang ada, bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana," pungkasnya.
Berikut ini rincian uang tunai Rp20 miliar yang disita penyidik :
Di lokasi Rumah pengacara Lisa di daerah Rungkut Surabaya :
- Uang tunai Rp 1,190 miliar
- Uang tunai USD 451.700
- Dollar Singapura 717.043
Di lokasi Apartemen pengacara Lisa di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- USD dan Dollar Singapura setara Rp 2,126 miliar
- Dokumen penukaran valas
- Catatan pemberian uang
- Barang bukti elektronik ponsel
Di lokasi Apartemen Hakim Erintuah di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp 97,5 juta
- Uang tunai Dolar Singapura 32 ribu
- Uang tunai RM 35.992,25 sen
- Sejumlah barang bukti eletronik.
Di lokasi rumah Hakim Erintuah di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000
- SGD 300
- Sejumlah barang bukti elektronik
Di lokasi Apartemen Hakim Heru di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai USD 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Yen 100.000
- Sejumlah barang bukti elektronik
Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai USD 2.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Sejumlah barang bukti elektronik