Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Buka Peluang Tetapkan Ronald Tannur dan Keluarganya Jadi Tersangka

Kejagung membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur dan keluarganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menetapkan Ronald Tannur dan keluarganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita untuk menentukan status hukum Ronald dan keluarganya di kasus dugaan suap tersebut.

"Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.

Perlu diketahui, bukti yang telah disita oleh penyidik Kejagung yaitu uang tunai miliaran dengan sejumlah pecahan rupiah, dolar hingga yen. Totalnya, mencapai Rp20 miliar.

Kemudian, catatan transaksi hingga barang bukti elektronik turut disita penyidik Kejagung di kediaman keempat tersangka kasus suap ini.

Adapun, Abdul juga menyatakan bahwa uang tunai miliaran yang telah disita pihaknya itu diduga berkaitan dengan pemberian pengacara Ronald Tannur terhadap tiga hakim tersebut.

"Diduga kuat bahwa uang itu berasal dari pengacara Tannur. Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tukar uang asing, bagaimana catatan yang ada, bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana," pungkasnya.

Sebagai informasi, tiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Ketiga hakim ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Lisa dipersangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper