Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ronald Tannur di kasus dugaan suap tiga oknum hakim PN Surabaya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan alasannya lantaran penyidik masih sibuk mendalami pengembangan kasus tersebut.
"Belum [menjadwalkan pemeriksaan Ronald Tannur], masih sibuk di pengembangan kasus," ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Di lain pihak, Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar menyatakan, pihaknya bakal menetapkan tersangka terhadap Ronald Tannur dan keluarganya, jika terbukti melakukan suap dalam kasus dugaan suap oknum Hakim PN Surabaya ini.
Hal tersebut berdasarkan alat bukti yang telah disita mulai dari uang tunai miliaran dengan pecahan rupiah, dolar hingga yen. Totalnya, mencapai Rp20 miliar.
Kemudian, ada catatan transaksi hingga barang bukti elektronik yang turut disita penyidik Kejagung di kediaman keempat tersangka kasus suap ini.
Baca Juga
"Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tanur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.