Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka 3 juta pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut 3 juta KPPS itu nantinya tersebar di 435.089 TPS. Anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini.
Pembukaan pendaftaran petugas KPPS dibuka mulai Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun anggota KPPS yang dipilih sebanyak tujuh orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Berikut ini syarat, cara daftar, hingga gaji petugas KPPS yang bekerja pada Pilkada serentak 2024.
Syarat Anggota KPPS
Syarat pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain:
Baca Juga
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Memiliki stamina prima untuk berjaga selama periode Pilkada Serentak 2024
Gaji Petugas KPPS
Adapun honor yang akan diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tercantum dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000," tuturnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).