Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan honor yang akan diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000," tuturnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).
Dia berharap masyarakat bisa memaklumi ada perbedaan angka antara petugas KPPS di Pilkada Serentak dan di Pilpres serta Pileg 2024 yang lalu.
Pada Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, honor yang diterima Ketua KPPS adalah sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp1.100.000 untuk bekerja selama satu bulan.
"Jadi memang ada sedikit perbedaan honor yang disampaikan agar semua masyarakat yg ikut proses ini bisa memahami, honornya sedikit berbeda dengan pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin," katanya.
Baca Juga
Menurutnya, honor untuk petugas KPPS itu sudah diatur di dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.
"Pertimbangannya tidak hanya surat dari Kemenkeu saja, tetapi juga dari kotak suara kemarin kan ada 5 kotak suara, sekarang tidak," ujarnya.