Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Santunan untuk Petugas KPPS yang Sakit dan Meninggal di Pilkada 2024

Berikut besaran santunan untuk petugas KPPS yang mengalami sakit, kecelakaan kerja dan meninggal saat bertugas di Pilkada serentak 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa terdapat 6 petugas TPS atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada serentak 2024.

Kemudian sebanyak 115 orang dilaporkan mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 00.00 WIB.

“Tercatat petugas TPS yaitu KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan kerja/sakit sebanyak 115 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

Petugas KPPS yang mengalami insiden kerja saat Pilkada serentak akan diberikan santunan seusai dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.

Besaran santunan tersebut nantinya dibedakan berdasarkan tingkat kefatalan yang dialami petugas.

“Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujar Afifudin.

Kemudian untuk cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan terakhir untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

Gaji Petugas KPPS

Masih mengacu pada aturan yang sama, gaji petugas KPPS dibedakan berdasarkan tingkatan jabatan. Yakni untuk ketua KPPS akan mendapat Rp900.000 dan anggota KPPS mendapat gaji sebesar Rp850.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper