Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan sebanyak 6 petugas TPS atau KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pilkada 2024. Kemudian, sebanyak 115 orang mengalami kecelakaan kerja atau sakit.
Adapun, data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdasarkan data pada Jumat (29/11/2024) per pukul 00.00 WIB.
“Tercatat petugas TPS yaitu KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang dan yang mengalami kecelakaan kerja/sakit sebanyak 115 orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, Afifuddin menyebut santunan atas meninggalnya petugas akan dilakukan dengan mengacu pada Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.
Tak hanya mengacu pada surat Menkeu, besaran santunan pun merujuk pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Bagi Badan Ad Hoc.
“Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” ujarnya.
Baca Juga
Kemudian, tambah dia, untuk cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, untuk luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan terakhir untuk luka sedang sebesar Rp8,25 juta.