Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Persiapkan Diri Guna Hadapi Sengketa Hasil Pilkada 2024

KPU sedang mempersiapkan untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024)/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024)/JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita menyebut dalam waktu dekat ini pihaknya bersama tim hukum dan pengawasan akan menerbitkan panduan sengketa PHP atau perselisihan hasil pemilihan.

“Dari panduan itu kami akan melakukan rakor bersama kawan-kawan divisi hukum, pengawasan, juga kawan divisi teknis di lapangan yang menjadi objek sengketa,” tuturnya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024).

Adapun, untuk panduan penyelesaian sengketa, lanjut Iffa, sesegera mungkin akan diselesaikan oleh pihaknya. Iffa menyebut rencananya akan dirampungkan pada rentang waktu 10 hingga 15 Desember 2024.

“Karena panduan itulah yang akan menjadi bahan atau materi kawan-kawan melakukan rakor penyelesaian sengketa PHP, direncanakan [selesai] tanggal 10 - 15 Desember,” ujar dia.

Iffa berharap tabulasi atau angka sengketa PHP di Pilkada 2024 ini tidak tinggi jika dibandingkan dengan 2020. 

“Walaupun tidak bisa dijadikan barometer karena ini serentak di Indonesia diadakan di 545 daerah pemilihan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dibuka oleh MK pada rentang 27 November–18 Desember 2024.

Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper