Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Buka Rekrutmen 3 Juta KPPS Pilkada Serentak 2024, Cek Syarat, Tahapan, Honor!

Berikut syarat pendaftaran, tahapan, hingga honor yang akan diterima oleh Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memperlihatkan surat suara tercoblos saat penghitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. 

Ketua KPU Mochammad Afifudin menyebut pihaknya siap merekrut 3 juta atau tepatnya 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS. Nantinya, anggota KPPS itu akan melayani 203.290.554 warga pemilih berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) pada saat ini. 

"Untuk Pilkada Serentak 2024 ini, satu TPS itu bisa menampung sampai 600 pemilih," tuturnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Adapun, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI Parsadaan Harahap memaparkan persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pembentukan KPPS pada Pemilu 2024.

Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 

Selain itu, untuk syarat pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selain syarat di atas, Afifudin mencari calon anggota KPPS yang memiliki stamina prima untuk berjaga selama periode Pilkada Serentak 2024 yang akan mencapai puncak pada 27 November mendatang. 

“Kami spesifik memperhatikan tiga hal [di calon anggota KPPS], gula darah, kolesterol, dan tensi tinggi. Yang penting pada hari pencoblosan benar-benar punya stamina yang kuat,” kata Afif.

Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 

  • 17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  • 17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  • 18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  • 30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
  • 30 September – 5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  • 5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  • 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
  • 7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS

Honor Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 

Ketua Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengemukakan bahwa honor untuk Ketua KPPS sebesar Rp900.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp850.000 untuk bekerja selama satu bulan.

"Untuk Ketua KPPS Rp900.000 dan untuk anggota KPPS Rp850.000," tuturnya di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Dia berharap masyarakat bisa memaklumi ada perbedaan angka antara petugas KPPS di Pilkada Serentak dan di Pilpres serta Pileg 2024 yang lalu. 

Pada Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, honor yang diterima Ketua KPPS adalah sebesar Rp1.200.000, sementara untuk anggotanya sebesar Rp1.100.000 untuk bekerja selama satu bulan.

"Jadi memang ada sedikit perbedaan honor yang disampaikan agar semua masyarakat yg ikut proses ini bisa memahami, honornya sedikit berbeda dengan pelaksanaan pilpres dan pileg kemarin," katanya.

Menurutnya, honor untuk petugas KPPS itu sudah diatur di dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.

"Pertimbangannya tidak hanya surat dari Kemenkeu saja, tetapi juga dari kotak suara kemarin kan ada 5 kotak suara, sekarang tidak," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper