Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sebanyak 152 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara alias KPPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Sementara itu, 4.770 lainnya alami kecelakaan kerja atau sakit.
Kabar duka itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024).
Hasyim menjelaskan, badan adhoc penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dan sakit itu terdiri dari anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan), anggota PPS (panitia pemungutan suara), dan anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).
Untuk anggota PPK, yang meninggal sebanyak 6 orang. Sedangkan yang alami kecelakaan kerja/sakit sebesar 166 orang.
Untuk anggota PPS, yang meninggal sebanyak 23 orang. Sedangkan yang alami kecelakaan kerja/sakit sebesar 783 orang.
Untuk anggota KPPS, yang meninggal sebanyak 152 orang. Sedangkan yang alami kecelakaan kerja/sakit sebesar 3.821 orang.
Baca Juga
"Jadi total badan adhoc berupa anggota PPK, anggota PPS, dan anggota kpps yang meninggal dunia sebanyak 181 orang. Yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit sebanyak 4.770 orang," jelas Hasyim dalam rapat.
Dia mengungkapkan, data tersebut diambil dalam durasi waktu antara 14-25 Februari 2024. Hasyim pun meminta peserta rapat mendoakan para anggota adhoc penyelenggara Pemilu 2024 yang gugur hingga sakit.
"[Agar] saudara-saudara badan adhoc yang meninggal diberikan khusnul khatimah dan yang sakit segera sembuh," katanya.
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU telah memberikan santunan kepada 114 orang anggota adhoc yang meninggal dan 372 orang yang alami kecelakaan kerja. Selebihnya masih dalam proses pengumpulan dokumen.
Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik tidak menampik apabila banyak anggota KPPS yang kelelahan karena harus selesai melakukan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Idham menjelaskan KPU notabenenya sudah punya metode antisipasi agar KPPS tidak kelelahan ketika melakukan pemungutan suara.
Caranya, dilakukan penghitungan suara dua panel. Pertama, panel yang menghitung jenis surat suara presiden-wakil presiden dan DPD. Kedua, panel yang menghitung surat suara DPR dan DPRD.
Nantinya, perhitungan dilakukan secara bersamaan sehingga bisa lebih cepat selesai dan beban kerja petugas berkurang. Meski demikian, usulan tersebut ditolak oleh DPR dan pemerintah.
“Namun, ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, pembentuk Undang-undang masih memandang cukup satu panel, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu,” jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).