Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan Direktur PT Darmex Plantations dalam kasus dugaan korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus itu berinisial TTG.
"Saksi yang diperiksa berinisial TTG selaku Direktur PT Darmex Plantations," ujar Harli dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/9/2024).
Sehari sebelumnya, kata Harli, pihaknya juga telah memeriksa dua orang saksi yaitu AM selaku Staf Marketing Duta Palma Group dan HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Hanya saja, Harli tidak merincikan soal pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kegiatan usaha di PT Duta Palma Group.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Baca Juga
Adapun, saksi-saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama korporasi.
Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Sementara itu, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.