Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penundaan pemeriksaan terhadap peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bukan untuk melindungi kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menegaskan instruksi itu bukan untuk melindungi peserta Pilkada.
"Itu masih terus berlaku. Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan," ujarnya saat di Lapangan Badiklat, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Selain itu, Harli juga menekankan bahwa penundaan pemeriksaan itu dilakukan untuk menghindari tindakan yang menjatuhkan peserta lain melalui hukum atau black campaign.
"Kita menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," imbuhnya.
Dengan demikian, menurutnya, aturan ini merupakan aturan yang adil bagi peserta Pilkada yang memiliki hak sebagai calon kepala daerah di masing-masing wilayahnya.
Baca Juga
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," pungkas Harli.