Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tunda Periksa Kasus Terkait Peserta Pilkada 2024, Ada Apa?

Ini alasan Kejagung menunda pemeriksaan terhadap peserta pemilu hingga Pilkada Serentak 2024 selesai dilaksanakan.
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan soal penundaan proses pemeriksaan terhadap peserta pemilihan umum akan dilanjutkan setelah kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penundaan pemeriksaan itu baru akan selesai setelah proses Pilkada Serentak 2024 berakhir.

"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," ujarnya saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Dia menekankan bahwa aturan ini jangan diartikan secara keliru. Termasuk soal Kejaksaan melindungi peserta Pilkada 2024 yang diduga terlibat tindak pidana.

Padahal, kata Harli, aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada Serentak 2024.

"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," pungkasnya.

Dia memberikan contoh salah satu calon kepala daerah yang bisa terdampak aturan ini, yaitu Khairunas. Dia telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Solok Selatan pada Pilkada Serentak 2024. 

Tercatat, Khairunas diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karenanya, Khairunas sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (8/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper