Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan soal penundaan proses pemeriksaan terhadap peserta pemilihan umum akan dilanjutkan setelah kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penundaan pemeriksaan itu baru akan selesai setelah proses Pilkada Serentak 2024 berakhir.
"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses pemilu kemarin," ujarnya saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan bahwa aturan ini jangan diartikan secara keliru. Termasuk soal Kejaksaan melindungi peserta Pilkada 2024 yang diduga terlibat tindak pidana.
Padahal, kata Harli, aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada Serentak 2024.
"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," pungkasnya.
Baca Juga
Dia memberikan contoh salah satu calon kepala daerah yang bisa terdampak aturan ini, yaitu Khairunas. Dia telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Solok Selatan pada Pilkada Serentak 2024.
Tercatat, Khairunas diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare tanpa izin atau tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karenanya, Khairunas sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (8/5/2024).