Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama Irsal Kamarudin (IK) di kasus korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Irsal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus atau Jampidsus.
"Saksi yang diperiksa yaitu IK selaku Direktur Utama [President Director] PT Bukaka Teknik Utama," ujarnya dalam keterangan, Selasa (3/9/2024).
Selain Irsal, Harli menyampaikan pihaknya memeriksa empat saksi lainnya yakni AE selaku Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017-2020.
Kemudian, FW selaku Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasamarga periode 2019-2020; BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama; dan KS selaku Staff Engineering PT Bukaka.
Kelima saksi ini diperiksa atas keterkaitannya dengan tersangka Dono Prawoto (DP) selaku KSO PT Waskita Acset dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca Juga
Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Dono sebagai tersangka pada Selasa (6/8/2024). Dono menjadi tersangka usai penyidik menemukan fakta baru pada persidangan terdakwa sebelumnya.
Keempat terdakwa itu yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp250 juta.
Selanjutnya, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.
Berdasarkan perannya, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp510 miliar.