Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Kejagung Beberkan Peran Tersangka Baru di Kasus Tol MBZ

Begini peran kuasa KSO PT Waskita Acset DP di kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.
Kuasa KSO PT Waskita Acset berinisial DP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tol MBZ digiring ke mobil tahanan Kejaksaan pada Selasa (6/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Kuasa KSO PT Waskita Acset berinisial DP yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tol MBZ digiring ke mobil tahanan Kejaksaan pada Selasa (6/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran kuasa KSO PT Waskita Acset, Dono Prawoto (DP) di kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

Dirdik Jampidsus Kejagung R Kuntadi menyampaikan duduk perkara kasus yang menjerat DP diawali dengan perjanjian kerja sama antara PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC)-Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). 

Perjanjian itu memiliki nilai investasi sebesar Rp16,2 triliun. Dalam hal ini, PT JJC melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer.

Sebelum lelang dilakukan, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan perwakilan PT Bukaka berinisial TBS untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.

"Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD [Djoko Dwijono] dan YM [Yudhi Mahyudin] sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Adapun, Dono juga disebut telah melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu saat melaksanakan pembangunan konstruksi berlangsung.

"Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar," pungkas Kuntadi.

Atas perbuatannya itu, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini PN Tipikor telah memvonis empat terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp250 juta.

Sementara eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper