Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dono Prawoto (DP) selaku kuasa KSO PT Waskita Acset sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menyampaikan pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka.
"Saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga ybs ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya di Kejagung, Selasa (6/8/2024).
Kuntadi menambahkan, DP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Adapun, untuk kepentingan penyidikan, DP kini telah dijebloskan ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung untuk 20 hari kedepan. Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam kasus ini PN Tipikor telah memvonis empat terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp250 juta.
Sementara itu, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.