Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas selama 4 tahun penjara di kasus tol MBZ.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan bersalah karena Sofiah Balfas telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Sofiah Balfas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Fahzal di PN Tipikor, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana badan, Sofiah Balfas juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana atau subsider kurungan selama 3 bulan.
Selain Sofiah, team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis 4 tahun penjara dengan denda yang sama seperti Sofiah.
Sementara, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin divonis selama 3 tahun dengan denda Rp250 juta dan subsider Rp250 juta.
Baca Juga
Hal yang memberatkan ketiga vonis ini karena Sofiah Ca tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sementara, hal yang meringankannya yakni bersikap sopan di persidangan hasil pekerjaan tol dimanfaatkan masyarakat.
"Hasil pekerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat," imbuh Fahzal.
Diberitakan sebelumnya, putusan itu lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutannya, misalkan Sofiah dan Tony sama-sama dituntut 5 tahun pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, Yudhi Mahyudin dituntut selama empat tahun. Adapun, denda ketiga terdakwa ini juga dituntut Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan.