Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono selama 3 tahun penjara di kasus tol MBZ.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Fahzal saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Selasa (30/7/2024).
Selain pidana, Djoko juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan pidana.
Adapun, hal yang memberatkan vonis ini yaitu Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.
Sementara, kata Fahzal, hal yang meringankan vonis Djoko yaitu mengaku bersalah atas perbuatannya, bersikap sopan, hingga hasil pengerjaan tol MBZ bisa dimanfaatkan masyarakat.
Baca Juga
"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Djoko Dwijono dengan hukuman pidana selama 4 tahun pidana.
Selain pidana, Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana atau subsider selama 6 bulan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU mendakwa Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin hingga eks Dirops PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas telah kongkalikong terkait pemenangan lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan Kamis (14/4/2024).