Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Eks Dirut JJC Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Tol MBZ

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, menjadi 10 tahun penjara.
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono usai divonis tiga tahun di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono usai divonis tiga tahun di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim tinggi DKI Jakarta juga menambah jumlah denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (15/10/2024).

Putusan banding terhadap Djoko Dwijono jauh lebih lama dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Sekadar catatan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Djoko selama 3 tahun penjara di kasus tol MBZ.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Fahzal saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Selasa (30/7/2024).

Selain pidana, Djoko juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan pidana.

Adapun, hal yang memberatkan vonis ini yaitu Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.

Sementara, kata Fahzal, hal yang meringankan vonis Djoko yaitu mengaku bersalah atas perbuatannya, bersikap sopan, hingga hasil pengerjaan tol MBZ bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Hasil pengerjaan berupa jalan tol sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataanya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Djoko Dwijono dengan hukuman pidana selama 4 tahun pidana.

Selain pidana, Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana atau subsider selama 6 bulan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU mendakwa Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin hingga eks Dirops PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas telah kongkalikong terkait pemenangan lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar. 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan Kamis (14/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper