Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tol MBZ, Jaksa Tuntut Eks Dirut JJC Djoko Dwijono 4 Tahun Penjara

JPU Kejagung menuntut terdakwa Djoko Dwijono dkk dengan hukuman pidana selama empat hingga lima tahun pidana.
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Djoko Dwijono dkk dengan hukuman pidana selama empat hingga lima tahun pidana.

Selain Djoko, terdapat Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin, Tony Budianto dituntut dalam perkara dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ.

JPU menuntut mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono selama empat tahun lantaran dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur UU Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Selain pidana, Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan. Adapun, hal yang memberatkan putusan itu karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor.

Selanjutnya, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun pidana.

Sementara, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dituntut selama empat tahun. Ketiga terdakwa ini juga dituntut Rp1 miliar dengan subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sofiah Balfas sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur JPU.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU mendakwa Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin hingga eks Dirops PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas telah kongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar. 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan Kamis (14/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper