Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut JJC Sebut Hak RTM Bukan Jaminan Menangkan Lelang Proyek Tol MBZ

Hak right to match (RTM) untuk konsorsium PT Waskita Karya Tbk.-PT Acset Indonusa Tbk. disebut bukan jaminan untuk memenangkan lelang proyek.
Kemacetan panjang terjadi saat arus mudik Lebaran 2023 di Jalan Tol Layang MBZ arah Cikampek, Rabu (19/4/2023) siang - BISNIS/Hendri T. Asworo.
Kemacetan panjang terjadi saat arus mudik Lebaran 2023 di Jalan Tol Layang MBZ arah Cikampek, Rabu (19/4/2023) siang - BISNIS/Hendri T. Asworo.

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono menyebut hak right to match (RTM) untuk konsorsium PT Waskita Karya Tbk.-PT Acset Indonusa Tbk. bukan jaminan untuk memenangkan lelang proyek.

Djoko yang juga Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menegaskan pemberian hak menyamakan penawaran atau RTM tidak serta merta menjadi penjamin dalam lelang.

"Apabila ada penawar yang menawar dengan harga lebih rendah namun pemegang RTM tidak bersedia menurunkan harga agar sama dengan penawar terendah maka akan kalah," ujar Djoko di PN Tipikor, Rabu (3/7/2024).

Dia menjelaskan, dalam dokumen penawaran lelang proyek pembangunan Tol MBZ bahwa kerja sama operasional (KSO) Waskita-Acset mendapatkan hak untuk menyamakan penawaran. 

Meskipun mengantongi hal RTM KSO Waskita-Acset tidak menggunakan haknya untuk menyamakan penawaran. Sebab, KSO ini lebih unggul karena memiliki harta yang paling rendah.

Selain itu, dalam kesaksian sebelumnya, Djoko menyebutkan bahwa KSO Waskita dan Acset Indonusa dipilih secara kompetitif. Dalam prosesnya, lelang tersebut dilakukan murni oleh panitia pelelangan yang diketuai oleh Yudhi Mahyudin.

"Tidak ada arahan untuk memenangkan KSO Waskita-Acset. Pemenang lelang ditetapkan atas usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif dan teknis. Di sana diputuskan bahwa KSO Waskita Acset kompetitif," ungkap Djoko.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU mendakwa Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin hingga eks Dirops PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas telah kongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar. 

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan Kamis (14/4/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper