Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Kasus Tol MBZ Ditunda

Sidang putusan atau vonis dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Rabu (13/9/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang putusan atau vonis dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang MBZ ditunda karena berkas putusan belum siap.

"Karena waktunya sangat singkat, perkara nya agak ini, panjang ceritanya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Dengan demikian dia meminta agar sidang vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono Cs bakal dibacakan pada Selasa (30/7/2024).

"Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan sama juga karena waktunya juga singkat banget. Dihadapkan lagi penuntut umum pada hari Selasa tanggal 30 juli 2024," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Djoko Dwijono dkk dengan hukuman pidana selama empat hingga lima tahun pidana.

Selain pidana, Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan. Adapun, hal yang memberatkan putusan itu karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tipikor.

Selanjutnya, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sekaligus kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite dituntut lima tahun pidana.

Sementara, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dituntut selama empat tahun. Ketiga terdakwa ini juga dituntut Rp1 miliar dengan subsider enam bulan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini JPU mendakwa Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin hingga eks Dirops PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas telah kongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

Akibat perbuatan para terdakwa, JPU menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp510 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper