Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengungkapkan alasan pemanggilan kembali itu karena 10 jaksa itu sudah bertugas di lembaga antikorupsi selama 10-12 tahun.
"Dari 10 jaksa itu sudah bertugas kira-kira 10 sampai 12 tahun, jadi tentu akan ada koordinasi dari kita dengan KPK. Itu akan berproses," ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (7/8/2024).
Dia menekankan, pemanggilan kembali 10 jaksa ini tidak berkaitan dengan penanganan perkara yang ada. Namun, langkah tersebut dilakukan untuk penyegaran.
"Kami tidak terkait penanganan perkara. Tapi, karena lebih pada proses penyegaran," imbuhnya.
Adapun, kata Harli, nantinya kejaksaan bakal segera mengirim kembali jaksa untuk menggantikan 10 jaksa yang sudah dilakukan pemanggilan kembali oleh Kejagung.
Baca Juga
Di sisi lain, dia juga tidak menjelaskan secara mendetail terkait informasi 10 jaksa yang dipanggil kembali itu. Meskipun demikian, menurutnya, sejauh ini 10 jaksa itu masih bertugas di KPK.
"Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi dengan kalau tidak salah Kesekretariatan di KPK," pungkasnya.