Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pegi ke Kejaksaan

Mabes Polri menyampaikan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan akan segera diserahkan ke Kejaksaan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan pelimpahan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Insyaallah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas perkara [Pegi] sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Divisi Humas Polri, Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk melengkapi berkas perkara Pegi di kasus Vina. Dari puluhan saksi itu, 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi.

Selain itu, dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menggunakan scientific crime investigation (SCI) guna membuat terang benderang kasus pembunuhan Vina.

"Saksi yg diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. di antaranya ada 18 saksi yg memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT," tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meneliti perkara dari tim penyidik pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Permintaan itu dilayangkan lantaran kubu Pegi mendapatkan sejumlah persoalan penetapan tersangka Pegi. Misalnya, berdasarkan ciri-ciri DPO Pegi Perong yang tidak sesuai dengan kliennya.

Selanjutnya, soal putusan pengadilan yang berbeda dengan informasi dari kepolisian soal dihilangkannya dua DPO terkait kasus pembunuhan Vina. Dengan demikian, dia menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut. Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016," tutur Marwan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper