Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyampaikan berkas perkara tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyampaikan pelimpahan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Insyaallah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas perkara [Pegi] sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Sandi di Divisi Humas Polri, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi untuk melengkapi berkas perkara Pegi di kasus Vina. Dari puluhan saksi itu, 18 orang di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi.
Selain itu, dalam melengkapi berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian telah menggunakan scientific crime investigation (SCI) guna membuat terang benderang kasus pembunuhan Vina.
"Saksi yg diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang. di antaranya ada 18 saksi yg memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan dan ada juga saksi ahli baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meneliti perkara dari tim penyidik pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Permintaan itu dilayangkan lantaran kubu Pegi mendapatkan sejumlah persoalan penetapan tersangka Pegi. Misalnya, berdasarkan ciri-ciri DPO Pegi Perong yang tidak sesuai dengan kliennya.
Selanjutnya, soal putusan pengadilan yang berbeda dengan informasi dari kepolisian soal dihilangkannya dua DPO terkait kasus pembunuhan Vina. Dengan demikian, dia menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut. Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016," tutur Marwan.